Definisi
Hukum Industri
Hukum adalah sesuatu yang
memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum.
Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan
hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?.
Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa.
Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik. Seperti
halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang
mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya
pembangunan industri.
Tujuan
Hukum Industri
1.
Berdasarkan
fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat
disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil. Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang
pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi
industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan
industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat
mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
2.
Tujuan adalah adanya persaingan yang
sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan
pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan
karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba
untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
3.
Tujuan adalah tidak terjadinya
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi
dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli
produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut
mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada
Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi.
Tolak
ukur dalam dunia industri adalah
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk
mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan.
Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri
adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya,
industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics. Hukum
industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasi dalam
dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Sumber:
http://bagus-coy.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-industri-dan.html
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html
http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5434
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20446/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desain-industri-indonesia
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar