. Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut
dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra,
dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
.Prinsip – prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
v
Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
v Prinsip keadilan.
yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
v Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
v Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industri
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
klasifikasi hak kekayaan
intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua
bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
v
Hak cipta ( copyright ),
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal
karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang
lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri)
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
~Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
v
Hak kekayaan industri
(industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau
gambar sebagai daya
pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
~Hak atas Merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik
Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau
tiga dimensi yang
memiliki
nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
~Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
~Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi
~Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit
Terpadu :
~Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat
1)
~Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
~Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(Pasal 1 Ayat 6)
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu
perusahaan atau
individu
dalam proses produksi
~Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
:
~Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan
Varietas
Tanaman :
~Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
~Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Dasar hukum hak kekayaan
intelektual di indonesia
Hukum mengatur beberapa
macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis
benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti
emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan
informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak
atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right.Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak
berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari
lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap
rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang
dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan
Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik
perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright)
beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual,namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli, atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Masalah penjiplakan atau
pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit ketika semuanya
berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah misalnya jika saya
menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Band-band terkenal atau penyanyi terkenal
di sebuah panggung dan penonton membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak
dan mengambil untung. Kondisi ini jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik
yang meniti karir dari pub ke pub menarik uang dengan menjiplak karya orang
lain. Bahkan jika penampilan karya dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan
menjiplak karena itu bersifat karya turunan.
Saya sendiri pun
termasuk dalam rantai pembajakan, misalnya men-download musik-musik
dalam mp3 atau mengubah CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang
lain. Dalam kasus ini saya tidak menjiplak, tapi lebih kepada ‘konsumen para
pembajak’.
Mungkin picik saya
berkata seperti itu, tapi itu saya alami dalam hal lain, misalnya membeli buku,
saya tidak membajak karena nyaris tidak ada rantai pembajakan buku yang saya
konsumsi. Sewaktu kuliah dosen mewajibkan membaca tentang salah satu
mata kuliah, sedangkan di perpustakaan kampus hanya ada dalam itungan
jumlah jari dalam satu tangan, tentunya sangat repot saya baca karena laku
keras dipinjam oleh mahasiswa, dan kalaupun saya membelipun tidak mampu karena
harganya sangat mahal, akhirnya buku tersebut difotokopi ramai-ramai. Buku lain
yang mudah didapat tanpa membajak tentunya saya beli. Saya salah tapi tak bisa
menyalahkan diri sendiri.
6. Hak paten
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi
bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering
digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
a) Hak Kekayaan Intelektual
(H.K.I.)
b) Intellectual Property Rights (IPR)
c) Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
d) Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
A. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Dasar hukum: UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ø Hak cipta mengandung:
a.
Hak moral
contohnya: lagu Bengawan
Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
b.
Hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
·
Sifat hak cipta:
Ø hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
Ø hak cipta dapat
dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa
di notaris atau di
bawah tangan)
Ø hak cipta tidak dapat
disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hokum
Ø Ciptaan tidak wajib
didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari.
·
Jangka waktu
perlindungan hak cipta:
Ø Selama hidup pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia
Ø 50 tahun sejak
diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan
karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku
pamflet, dan hasil karya
tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Ø Tanpa batas waktu: untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samara
pencipta.
·
Hak Atas Kekayaan Industri
·
Patent (Hak Paten)
Ø Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Ø Dasar hukum: UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten.
Ø Jangka waktu paten: 20
tahun, paten sederhana: 10 tahun.
Ø Paten tidak diberikan
untuk invensi:
Beberapa konvensi
Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
·
TRIP’S (Trade Related
Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
·
Paris Convention for
Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
·
PCT (Patent Cooperation
Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16
TAHUN 1997)
·
Trademark Law Treaty
(KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
·
Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18
TAHUN
1997)
·
WIPO Copyrigths Treaty
(KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang
sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah
harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.
Dalam
konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di
Indonesia:
1. UU No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
2. UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
3. UU No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
4. UU No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
6. UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
7. UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
7. Hak merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk
(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek
dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang
mengatur tentang merek:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk
dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.
8. Desain industry
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
9. Rahasia dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk
beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut.
Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n
membayar pegawai dari Coca Cola.
Sumber :
sumber http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar