Pengertian hak paten bisa dilihat didalam
Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan
penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi
dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3. Penemuan tersebut merupakan
penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar
menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus
menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak paten telah diatur dalam Undang
Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai
syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai
penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif
dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn
terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara
praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak
Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan
Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di
bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam
produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi
para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa
persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang
diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya
secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang
lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan
hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten.
Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud di atas.
Berikut
ini adalah Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar