Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No.
05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang
dirnaksud dengan :
- Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri.
- Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
- Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan
industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok
industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
- Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri
yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
- Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang
mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir
dalam proses produksi.
- Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang
bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
- Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan dibidang usaha industri.
- Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari
sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut.
- Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah
atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi
dalam industri.
- Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan
baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri
yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
- Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah
siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat
produksi.
- Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan
yang diterapkan dalam industri.
- Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat
dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
- Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
- Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik
dan peralatan industri lainnya.
- Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap
hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran,
komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara
mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
- Standardisasi industri adalah penyeragaman dan
penerapan dari standar industri.
- Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan
dalam arti seluasluasnya bagi industri.
Era
globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi,
berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan
usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu
keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun
harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah
mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar
produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses
pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi
serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang
akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh
negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran
tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab
tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan
perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu
perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri
pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan
di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue,
serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan
Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak
terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep
Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai
dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah
(2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk
pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan
pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan
nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka
tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah
membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan
visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru.
Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai
berikut:
1. Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2. Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3. Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil
bagi masyarakat;
4. Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5. Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan
dan wawasan budaya masyarakat;
6. Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan
negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.
Setiap perusahaan
industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha
industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi
pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal
industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada
Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri
wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses
serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto,
kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua
mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah,
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan
kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan
bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya
Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar
14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam
penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML
alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan
Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua
mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri
dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan
intensif dari dokter.
Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas
telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
STUDI KASUS UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto,
kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua
mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT
Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan
B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C
dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah
menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik
miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam
pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang
Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi
di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java
kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan
serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing
sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari
dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri
Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya
Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi
terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI
No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Kesimpulan:
Menurut saya PT Sumber Jaya Makmur bersalah karena PT tersebut tidak memiliki surat izin usaha industri yang kuat, jadi PT tersebut tidak ada penetapan standar yang baik untuk sebuah alkohol dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi oleh sebagian besar manusia. miras yang dibuat PT Sumber Jaya Miras sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan takaran pemakaian yang telah ditetapkan.
Sumber:
www. bplhd.jakarta.go.id/
Alamat sumber peraturan menteri Perindustrian :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.ph
p?page=2
sumber http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/undang-undang-perindustrian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar