A. Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
b. Melindungi masyarakat konsumen
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
d. Memberi gengsi karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan
Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan
hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran
Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau
sama pada
pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan
dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan
simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan
dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan
C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan
Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan
hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk
melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu,
untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek
terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan
dengan cara:
1
Perwarisan;
2
Wasiat;
3
Hibah;
4
Perjanjian;
5
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
3.
Tidak memiliki daya pembeda;
4.
Telah menjadi milik umum; atau
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal
4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek
Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
6. Pihak yang Berwenang
Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan
niaga.
7.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
9. Sanksi bagi pelaku tindak
pidana di bidang merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi
orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00
(dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran
Merek
1.
Permohonan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2.
dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
3.
Pemohon wajib melampirkan:
4.
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
5.
yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
6.
surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
7.
salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
8.
24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
9.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti
pembayaran biaya permohonan
D. Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa
Ditunda
KENDAL
-Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT
Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum
ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya
alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang
kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun
ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun
sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan
dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra
Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus
datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua
jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang
model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda
Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa
dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA
menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang
memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma,
maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina.
Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH,
belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak
memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia
merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan
somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan
yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana
di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.