1. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan
, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih
belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun
berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
2 . Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari
bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa
Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik .
Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai(values) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai(values) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
3. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Sehingga
dengan demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan politik
nasional. Agar Strategi Nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh Poltik Nasional maka terlebih dahulu diadakan pemikiran
strategis yang
terdiri dari:
1. Telaahan
strategi
Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan
Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternatif
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternatif
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Polstranas
Faktor-faktor yang mempengaruhi Poltranas adalah :
1. Idologi dan politik
2. Ekonomi
3. Sosial Budaya
4. Hankam
Faktor-faktor yang mempengaruhi Poltranas adalah :
1. Idologi dan politik
2. Ekonomi
3. Sosial Budaya
4. Hankam
4. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan .
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri,
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
A.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
B.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
C.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
D.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
E.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
a.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
b.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
c.
negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan
Australia;
d.
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah
tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
A.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara
(konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang
berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam
menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan
atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil
oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian;
sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak
dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri
dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam
maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa
lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir
semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena
terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus
oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian
ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional
dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah
PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang
melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari
negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun
1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama
“The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian
dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur
Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili
oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang
merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki
alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara
anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia
(1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
B) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia
(1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap
sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum
nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar
urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara
itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai
negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris
(1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari
negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A);
Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar