Berbicara
tentang politik pasti tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi pada dewasa ini,
perkembangan politik cenderung tidak baik atau terpuruk. Terpuruknya politik
tersebut dikarenakan tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada dewan
perwakilan rakyat lagi karena banyaknya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus
korupsi dan permainan politik. Sebelum berbicara lebih luas tentang politik ada
baiknya bila mengetahui pengertian politik dan strategi nasioanal.
MASYARAKAT
MADANI
Masyarakat madani adalah
sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis,
masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya
ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya
dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya,
ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat
dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Diakhir pembahasan ini, diharapkan kita semua dapat
memahami dan menyimpulkan konsep masyarakat madani, nilai-nilainya,
perkembangannya dan semangat dan nilai masyarakat madani dalam kehidupan
sehari-hari.
I. Pengertian
Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “
adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan
yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya.
Ada
beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian
masyarakat madani yaitu :
a. Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu
politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang
bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas
yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat
madani.
b. Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat adalah sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan
kestabilan masyarakat.
II. Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik
rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam
kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai
dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau
kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap
tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan
merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang
proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi
sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih
dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi
hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk
memperoleh kebenaran di atas hukum.
III. Gerakan
Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas ari peran gerakan sosial,
gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil
yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau
pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan
politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah
dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan
gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik
oleh parti politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby
dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus
menduduki jabatan politik tersebut.
IV. Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah
Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO
(Non-Governmental Organization).
Dalam
arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi
masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok
masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi
masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang
tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan
alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah
“oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya
yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum
buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan
sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi
profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
V. Implementasi Politik
dan Strategi Nasional
a. bidang hukum:
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik :
1. Politik luar negeri
2.
Penyelenggara Negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4.
Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan
dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar