Sebelum
kita membahas apa itu pengertian tentang pengertian Negara, hak dan kewajiban
warga Negara.
Kita
akan membahas tujuan pendidikan kewarganegaraan itu???
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berpartisipasi secara bermutu, aktif dan bertanggung
jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta anti-korupsi
·
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter -karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
·
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
·
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis.
·
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai perjuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
·
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan bertanggung jawab.
·
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan.
·
Untuk memberikan pengertian tentang pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN
sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
Negara.
Bangsa Negara
Bangsa adalah suatu masyarakat yang berada dalam suatu
daerah / wilayah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya.Sebagai suatu kebangsaan yang tertinggi.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme. Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri.
Menurut HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national counciousness (kesadaran nasional).
Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme. Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri.
Menurut HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national counciousness (kesadaran nasional).
Pengertian Negara menurut para ahli :
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan
.
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm
Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Prof. R.
Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah Negara Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita berkembang dan maju kearah yang lebih baik.
Kesimpulan
·
Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
·
Negara merupakan organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan juga
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
·
Hak warga Negara :
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Kewajiban Warga
Negara
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar