TUGAS 2 Softskill: ETIKA PROFESI
Jelaskan berbagai
organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang
teknik industri baik regional maupun global (Minimal 5)!
Jawab:
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah
para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka sebagai individu. Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu mengembangkan dan
memajukan profesi, menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi, menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi, dan memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
Berikut merupakan beberapa contoh organisasi profesi yang relevan dengan bidang
teknik industri.
a. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan
aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat
suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga
disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
b. ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik
Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22
Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan
bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak
masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus
batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
c. E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri
Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik
Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi.
KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik
Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur
Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik
Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri),
bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik
Industri.
d. Persatuan Insinyur
Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari
anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti
teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
e. IIE (Institute of
Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional
yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan
individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga
ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers
sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan
internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE
menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat.
IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak
di timur laut Atlanta.
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran
kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan
professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari
sebuah organisasi profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi
martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu
profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S,
1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang
relevan dengan bidang teknik industri.
a. Kode Etik Seorang
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah
seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware, seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja, seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
b. Kode Etik Seorang
Professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha
satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin
keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).
c. Kode Etik Seorang Editor
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi
para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam
mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau
permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada
prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
d. Kode Etik Seorang
Konselor
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan
keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika
berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki
kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
e. Kode Etika
Seorang Humas
Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada
kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri dalam bentuk
dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara individu,
praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi profesi humas
yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat pada kode etik
masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional, praktisi humas
atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan pemerintah
atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara atau lembaga yang
bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (kepastian hukum,
proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta efisiensi,
efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar