1.Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki.Politik dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik.Politik memberikan asas,jalan,arah dan medannya, sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asa,jalan,dan arah tersebut
sebaik-baiknya.
Dalam bahasa inggris,politics adalah
suatu rangkaian asas(prinsip),keadaan,cara,dan alat yang digunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy,yang dalam bahasa
indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan,adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha,cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.Pengambilan kebijaksanaan
biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
1.
Dalam arti kepentingan umum (politics).
·
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy).
·
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
·
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bnetuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bnetuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. - Pengambilan keputusan
.Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu
hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada
pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final
Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
- Kebijakan umum.
Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang atau kelompok dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa
tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,sehingga perlu ada
rencana yang mengikat yang di rumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak
yang berwenang.
- Distribusi.
Yang dimaksud dengan distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.Ia harus dibagi secara adil.POlitik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of
the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern saat ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni panglima
dalam peperangan,tetapi sudah digunakan secara luas,termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun bidang olahraga.Dalam pengertian umum,strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer,tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,politik,ekonomi,sosial-buadaya
dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.Politik & Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adala
asas,haluan,usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan,pengembangan,pemeliharaan,dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional,misalnya strategi jangka pendek,jangka
menengah,dan jangka panjang.Jadi strategi nasional adalah acra melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
A.Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan
strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita
nasional,dan konsep strategis bangsa Indonesia.
B. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
C. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut ;
1.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh dan mencangkup, Penentuan Undang-Undang Dasar,penggarisan
masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional
(national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan
MPR.
2.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
Negara,seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s/d 15 UUD 1945,tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup kewenangan presiden sebagai
kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala
Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau piagam kepala Negara.
3.
Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :
A.
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di
tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945),Pasal 5 ayat (1) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa).
B.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945
pasal 5 ayat (2)).
C.
Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4 ayat (1)).
D.
Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden.
E.
Tingkat penentu kebijakan khusus
F.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu
bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam
bidang utama tersebut.
G. Wewenang
kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat
diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri,Keputusan Menteri
atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan
kepadanya.Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran
Menteri.
- Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama diatas dalam
bentuk prosedur serta tekhnik untuk mengimplementasikan rencana,program,dan
kegiatan.
Wewenang
pengeluaran kebijakan tekhnis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama
departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lembaga Non Departemen atau Direktur Jendral dalam masing-masing sector
administrasi yang dipertanggung jawabkan kepadanya.
2.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Ada dua macam
kekuasaan dalam pembuatan Aturan di Daerah :
- Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di
tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintaha pusat di
daerah yuridiksinya masing-masing.Bagi daerah tingkat I wewenang itu
berada di tangan gubernur,sedamgkan bagi daerah tingkat II di tangan
bupati atau walikota.Perumusan dasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan
keputusan serta instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan
serta instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau
kotamadya.
- Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II,keputusan
dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
Sumber : http://aditnanda.wordpress.com
http://pancasilazone.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar