Selasa, 29 Maret 2016
Kamis, 17 Maret 2016
Karakter-karakter Ber-Etika dalam Dunia Industri
Dalam
kehidupan sehari-hari, etika sangat lah penting untuk diterapkan untuk
menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika
hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita.
Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita
masing-masing, sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut
kita berbuat baik.
Ini
adalah Karakter-karakter ber- ETIKA dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita
miliki yaitu:
1. Mencium
tangan kedua orang tua saat keluar rumah atau berpergian
Adalah
salah satu etika yang harus ditanamkan dari kecil untuk terus meminta ijin atau
mencium tangan kedua orang tua kita, agar semua yang kita lakukan direstui dan
diridhoin oleh kedua orang tua kita.
2. Makan
dengan tangan kanan
Makan
dengan tangan kanan adalah satu etika yang harus ditanamkan
3. Mengucapkan
salam ketika masuk rumah
Adalah
salah satu etika yang diajarkan oleh orang tua kita untuk selalu mengucapkan
salam, karena salam adalah tanda kita sebagai orang orang yang beradab dan
beriman.
4. Tidak
mengangkat kaki ketika sedang makan
Mengangkat
kaki adalah etika yang tidak baik untuk ditiru, karena sifat atau tingkah laku
tersebut bukanlah tingkah laku yang baik ditiru. Mengangkat kaki saat makan
menandakan bahwa kita bukan manusia atau orang beradab dan tidak memiliki etika
yang baik.
5. Makan
tidak boleh berdecap atau bersendawa
Bersendawa
adalah salah satu sifat yang harus dihindarkan, karena banyak orang-orang yang
menilai bersendawa pada saat makan merupakan sifat yang dijauhi dan
dihindarkan.
Sumber:
Yollaadzani.wordpress.com/2011/02/25
Ini
adalah Karakter-karakter ber- ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang
sarjana teknik industri yang harus kita miliki yaitu:
1. Tidak
membuang sampah sembarangan.
Analisa: membuang sampah pada tempatnya menandakan kita adalah manusia (orang) yang sehat dan cinta kebersihan serta menjaga lingkungan disekitar kita.
Analisa: membuang sampah pada tempatnya menandakan kita adalah manusia (orang) yang sehat dan cinta kebersihan serta menjaga lingkungan disekitar kita.
2. Bersikap
jujur dalam kehidupan sehari-hari.
Analisa: mencerminkan kita sebagai orang yang memiliki keinginan untuk bisa menjadi orang yang dapat dipercaya oleh orang lain baik secara personal maupun bermasyarakat.
Analisa: mencerminkan kita sebagai orang yang memiliki keinginan untuk bisa menjadi orang yang dapat dipercaya oleh orang lain baik secara personal maupun bermasyarakat.
3. Tidak
datang terlambat ke tempat kuliah atau tempat kerja.
Analisa:
adalah salah satu yang harus dimiliki setiap mahasiswa atau seorang sarjana
dimana dengan melakukan hal tersebut menandakan bahwa dia adalah orang yang
menghargai waktu dan pekerjaannya.
4. Menghormati
orang yang lebih tua.
Analisa:
ini adalah etika yang wajib harus dimiliki oleh siapa pun, karena menghormati
orang tua diatas kita adalah salah satu etika yang tidak bisa ditawar lagi,
apalagi kita ini negara yang sangat menjunjung tinggi beretika kepada orang
tua.
5. Mengucapkan
salam saat kita masuk ke ruangan atas dikantor maupun dikampus.
Analisa:
mengucapkan salam adalah salah satu etika yang sering digunakan oleh setiap
orang, yang mencerminkan bahwa seseorang tersebut memilki rasa sahabat dan
bersahaja kepada orang lain. Selain menghormati orang tersebut.
Sumber:
Yollaadzani.wordpress.com/2011/02/25
Pentingnya
memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri
1. Seorang
sarjana teknik industri harus mampu melakukan perancangan, perbaikan,
peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas
elemen-elemen seperti manusia, material, peralatan, biaya dan energi untuk
menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh.
2. Seorang sarjana teknik industri harus mampu
membuat sinergi antar element dalam sistem tersebut. Mengenali dan memahami
element-element saling terkait tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
3. Seorang
sarjana teknik industri harus mempertimbangkan aspek ergonomi, fisik, kognitif,
antropologi, optimasi, teori keputusan, manajemen proyek, sistem produksi,
kualitas dan mempunyai kemampuan untuk melihat sistem secara holistik. Setiap
saat dan setiap waktu harus mau dan mampu belajar hal-hal yang baru, berfikir
tebuka, karena ilmu industri terus berkembang dengan sangat cepat.
Sumber:
Iskfreund.
Tumblr.com/../etika-profesi
Uraikan
organisasi profesi yang relevan untuk prodi
teknik industri selain PII:
1.
IIE (Institute of Industrial and
System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga
profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute
of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan
basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum
profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di
Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia,
pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
2.
ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu
Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada
tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas
pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat
luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah
menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
3.
BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan
Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
Didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB
yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian
BKSTI ini (lihat Anggaran Dasar BKSTI) adalah memantapkan dan meningkatkan mutu
serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan
mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik
Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan
pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
stakeholderlainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri
Sumber
:
Selasa, 17 Juni 2014
pasal-pasal yang mengatur perundang-undang hak kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) danindustrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang PengesahanAgreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
- Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
- Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
- Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
- Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
- ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA : Motion Picture Assosiation
- BSA : Bussiness Software Assosiation
- YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
- Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
- Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
- Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
- Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
Sabtu, 26 April 2014
Tentang Hukum Industri
Definisi
Hukum Industri
Hukum adalah sesuatu yang
memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum.
Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan
hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?.
Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa.
Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik. Seperti
halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang
mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya
pembangunan industri.
Tujuan
Hukum Industri
1.
Berdasarkan
fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat
disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil. Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang
pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi
industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan
industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat
mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
2.
Tujuan adalah adanya persaingan yang
sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan
pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan
karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba
untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
3.
Tujuan adalah tidak terjadinya
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi
dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli
produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut
mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada
Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi.
Tolak
ukur dalam dunia industri adalah
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk
mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan.
Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri
adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya,
industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics. Hukum
industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasi dalam
dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Sumber:
http://bagus-coy.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-industri-dan.html
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html
http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5434
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20446/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desain-industri-indonesia
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Selasa, 22 April 2014
HAK MEREK
A. Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
b. Melindungi masyarakat konsumen
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
d. Memberi gengsi karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan
Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan
hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran
Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau
sama pada
pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan
dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan
simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan
dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan
C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan
Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan
hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk
melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu,
untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek
terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan
dengan cara:
1
Perwarisan;
2
Wasiat;
3
Hibah;
4
Perjanjian;
5
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
3.
Tidak memiliki daya pembeda;
4.
Telah menjadi milik umum; atau
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal
4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek
Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
6. Pihak yang Berwenang
Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
9. Sanksi bagi pelaku tindak
pidana di bidang merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi
orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran
Merek
1.
Permohonan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2.
dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
3.
Pemohon wajib melampirkan:
4.
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
5.
yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
6.
surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
7.
salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
8.
24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
9.
fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti
pembayaran biaya permohonan
D. Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa
Ditunda
KENDAL
-Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT
Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum
ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya
alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang
kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua
jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang
model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA
menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang
memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH,
belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak
memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia
merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah
permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor
cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan
oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan
somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan
yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana
di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Langganan:
Postingan (Atom)