Jumat, 24 Mei 2013

kegiatan yang merupakan implementasi polstranas


1.      Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

2 .    Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
a.           Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.       Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c.       Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d.      Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

e.        Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai(values) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

3.     Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Sehingga dengan demikian srategi nasional adalah cara bagaimana melaksanakan politik nasional. Agar Strategi Nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Poltik Nasional maka terlebih dahulu diadakan pemikiran strategis yang terdiri dari:
1.        Telaahan strategi
Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2.        Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkan sasaran-sasaran alternatif
Faktor-faktor yang mempengaruhi Polstranas 
Faktor-faktor yang mempengaruhi Poltranas adalah :
1.        Idologi dan politik
2.        Ekonomi
3.        Sosial Budaya
4.        Hankam
4.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
           Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk  presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri,
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
     adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:

    pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
    peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
    tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
    partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
    penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
A.    hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
B.     hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
C.     hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
D.    hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
E.     hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

a.       negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
b.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
c.       negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
d.      negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
A.    Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.      Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:

    Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
    Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:

 Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
 Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
     Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:

    wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
    wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
    wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4.   Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
B)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
      Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).




keberadaan politik pembangun terhadap internasional


A.       PENGERTIAN PEMBANGUNAN POLITIK  

Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.

     Salah satu perkembangan dalam ilmu politik adalah munculnya studi pembangunan politik sebagai sebagai bidang kajian tersendiri, disamping bidang kajian lainnya seperti :

1.      Teori-teori politik,
2.      Lembaga-lembaga politik,
3.      Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum
4.     Hubungan internasional.

        Para sarjana barat mengembangkan kajian ini dalam usaha mereka memahami perubahan sosial politik di Negara-negara sedang berkembang. Oleh karena itu, konteks pembangunan politik cenderung ditujukan pada Negara-negara sedang berkembang dengan asumsi bahwa dinegara-negara tersebut belum berjalan rasionalisasi, integrasi dan demokratisasi. Hal ini menimbulkan instabilitas politik yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas sistem politik dari Negara-negara tersebut. Itulah sebabnya perlu dilaksanakan pembangunan politik, supaya kapasitas sistem politik dapat terpelihara dan berkembang.

B.    KONSEP PEMBANGUNAN POLITIK

        Dalam studi pembangunan politik ada beberapa konsep yang perlu dipahami sebelum menjelaskan defenisi pembangunan politik, yaitu, perubahan, pembangunan dan modernisasi politik. Pembangunan dan modernisasi politik merupakan perubahan politik, bukan sebaliknya (Ramlan Surbakti, 1992). Perubahan politik dapat diartikan ssebagai terjadinya perbedaan karakteristik dari suatu sistem politik yang satu ke sistem politik lain. Misalnya dari sistem politik oteoriter parlementer ke sistem politik demokrasi Pancasila . Persoalannya ialah apakah perubahan itu bersifat progresif yaitu menuju sistuasi yang lebih baik dari yang sebelumnya ataukah bersifat regresif yakni menuju situasi yang lebih buruk dari dari sebelumnya. Contohnya adalah Indonesia masa pemerintahan orde baru yang cenderung otoriter berubah ke masa reformasi yang cenderung lebih demokratis, dimana kedaulatan rakyat lebih dijunjung tinggi. Disamping itu, menurut Hungtinton dan Dominguez (dalam Afan Gaffar, 1989) konsep pembangunan politik dikatakan mempunyai konotasi secara geografis, deveriatif, teologis dan fungsional:
1.      Pembangunan politik dalam konotasi geografis berarti terjadi proses perubahan politik pada Negara-negara sedang berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metoda yang pernah digunakan oleh Negara-negara maju, seperti konsep mengenai sosialisasi politik, komunikasi politik dan sebagainya.

2.      Pembanguna politik dalam artri derivative dimaksudkan bahwa pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan yang menyeluruh, yakni modernisasi yang membawa konsekuensi pada pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, perubahan status sosial dan aspek-aspek lainnya.

3.      Pembangunan politik dalam arti teologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik. Tujuan-tujuan itu misalnya mengenai stabilitas politik, integrasi politik, demokrasi, partisipasi, mobilisasi dan sebagainya. Juga termasuk didalamnya tujuan pembangunan suatu bangsa meliputi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan, demokrasi, stabilitas dan otonomi nasional. (Hungtington dalan Ramlan Surbakti, 1992) 4. Pembangunan politik dalam makna fungsional diartikan sebagi suatu gerakan perubahan menuju kepada suatu sistem politik ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu Negara misalnya Indonesia ingin mengembangkan sistem politik demokrasi konstitusional. Untuk hal ini MPR pada era reformasi telah melakukan amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk lebih memperkuat kedaulatan rakyuat atau lebih demokratis. Misalnya, Salah satu bagian dalam amandemen tersebut dapat dilihat pada pasal 6A, yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat.

B. DEFENISI PEMBANGUNAN POLITIK

        Pembahasan diatas diketahui bahwa konsep pembangunan politik berkonotasi ganda baik secara geografis, derivative, teologis, maupun fungsional. Hal ini menyebabkan sulit untuk merumuskan defenisi tunggal yang mencakup seluruh aspek dari pembangunan politik. Para penulis Indonesia seperti Prof. Dr. Juwono Sudarsono, Dr. Yahya Muhaimin, dan Dr Afan Gaffar, yang menulis tentang pembangunan politik secara garis besar dalam pembahasan mengenai defenisi pembangunan politik telah mengutip atau menerjemakan defenisi pembangunan politik yang telah dikumpulkan oleh Lucian W. Pye. (Pengembang Teori Pembangunan Politik) Lucian W. Pye (1966) berhasil menginventarisir sepuluh defenisi mengenai pembangunan politik dalam bukunya “aspects of Political Develompment” dan telah diterjemahkan oleh para penulis Indonesia tersebut diatas sebagai berikut :

1.            Pembangunan Politik Sebagai Prasyarat Politik Bagi Pembangunan Ekonomi,
2.            Pembangunan Politik Sebagai Tipe Politik Masyarakat Industri, Pembangunan Politik Sebagai Modernisasi Politik, Pembangunan Politik sebagai Operasi Negara-Bangsa.
3.            Pembanguan Politik Sebagai Pembangunan Administrasi dan Hukum, Pembangunan Politik Sebagai Mobilisasi dan Partisipasi Masa.
4.            Pembangunan Politik Sebagai Pembinaan Demokrasi, Pembangunan Politik Sebagai Stabilitas dan Perubahan Teratur.
5.            Pembangunan Politik Sebagai Mobilisasi dan Kekuasaan serta Pembangunan Politik Sebagai satu Aspek Proses Perubahan Sosial Yang Multidimensional.

      Namun yang ingin dibahas oleh penulis pada kesempatan ini adalah 2 (dua) Macam Defenisi Pembangunan Politik yaitu :
1.    Pembangunan Politik Sebagai Prasyarat Politik Bagi Pembangunan Ekonomi Para ahli ekonomi telah menunjukan bahwa kondisi-kondisi sosial dan politik bisa memainkan peranan penting dalam menghambat atau meningkatkan pendapatan per kapita sehingga Pembangunan Politik dipandang sebagai keadaan masyarakat politik yang dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi (Paul A. Baran, 1975) Akan tetapi dari segi pelaksanaan, pandangan demikian pada dasarnya cenderung bersifat negative, sebab lebih mudah menunjukan pada kita tentang keadaan sistem politik yang menghambat atau menghalangi jalannya pembangunan ekonomi dari pada menjelaskan bagaimana prestasi sistem politik merangsang pertumbuhan ekonomi. Sejarah telah menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung dalam aneka ragam sistem politik dengan berbagai kebijaksanaan umum yang ditempuh. Kelemahan dari defenisi ini adalah adanya beberapa keberatan antara lain :

a).  Keberatan serius terhadap pandangan tentang pembangunan seperti tersebut diatas bahwa ia tidak memusatkan perhatian pada kerangka teoritis yang bersandar pada asumsi-asumsi umum, sebab dalam beberapa hal, pandangan seperti ini hanya akan berarti bahwa pemerintah menempuh kebijakan yang tepat secara ekonomis rasional.

b ).Keberatan lain terhadap pandangan Pembangunan politik ini adalah prospek pembangunan ekonomi makin suram di banyak Negara-negara miskin yakni perekonomian suatu masyarakat berjalan lebih lambat daripada pembangunan politik.

c). Ada pula keberatan bahwa masyarakat di bagian terbesar Negara-negara sedang berkembang memiliki perhatian utama yang jauh lebih besar dari pada sekedar kewajiban materi. 2. Pembangunan Politik Sebagai Stabilitas dan Perubahan Teratur. Banyak orang merasa bahwa demokrasi tidak sesuai dengan pembangunan. Mereka memandang bahwa pembangunan hampir seluruhnya sebagai proses ekonomi dan proses tertib sosial. Komponen politik dari pandangan ini biasanya berpusat pada stabilitas politik yang didasarkan pada kemampuan melaksanakan perubahan secara tertib dan terarah. Stabilitas yang hanya merupakan stagnasi dan dukungan sepihak terhadap status quo jelas bukan pembangunan, kecuali jika pilihanya adalah penciptaan keadaan yang lebih buruk. Tetapi stabilitas dapat dihubungkan dengan pembangunan dalam arti bahwa setiap bentuk kemajuan ekonomi dan sosial umumnya tergantung pada suatu lingkungan yang lebih banyak memiliki kepastian dan perencanaan yang didasarkan pada prediksi yang cukup aman (Karl W. Deutsch, 1963).

Pandangan ini bisa diatasi pada bidang politik karena suatu masyarakat yang proses politiknya secara rasional dan terarah mampu melaksanakan dan mengendalikan perubahan sosial dan bukan hanya menanggapi saja. Jelas lebih maju dari pada msyarakat dimana proses politiknya menjadi korban kekuatan-kekuatan sosial dan ekonomi yang mengendalikan nasib rakyatnya. Kelemah dari sistem pembangunan politik ini adalah adanya keberatan-keberatan:

A). Banyak persoalan yang tak terjawab seperti berapakah kadar ketertiban yang diperlukan atau diinginkan dan untuk tujuan apakah perubahan sosial itu dilakukan. - Atau apakah menghubungkan stabilitas dengan perubahan adalah sesuatu yang hanya terjadi dalam impian orang-orang kelas menengah atau setidak-tidaknya dalam masyarakat yang jauh lebih baik keadaannya dari masyarakat yang terbelakang.
B). Menurut skala prioritas ada perasaan bahwa pemeliharaan ketertiban adalah suatu hal yang diperlukan dan diinginkan, tetapi hanya menempati urutan kedua, setelah kemampuan untuk bertindak.


KESIMPULAN
1.        Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)

2.        Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.

3.       Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

4.       Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya

5.       Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.

Rabu, 03 April 2013


Asas-asas Ketahanan Nasional

A.    Pengertian Asas Ketahanan Nasional:
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1)      Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejateraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Katahanan Nasional.

2)      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).

3)      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
a.       Mawas ke Dalam

Tujuaannya yaitu menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.

b.      Mawas ke Luar


Tujuannya yaitu untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.



4)      . Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat menghancurkan.
Sifat ketahanan Indonesia adalah:
1.Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

5)      .Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.


6)      . Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.

7)      . Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
B. WAJAH DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional

C.   Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:

1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.

4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.

5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

6. Pertahanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

http://denz-riz-fa.blogspot.com