Selasa, 26 Maret 2013

wawasan nusantara dan teori geopolitik


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
                Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural(memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah .
            Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda itulah yang membuat penulis bekeinginan untuk mempelajari dan mendalami tentang Wawasan Nusantara . Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitik beratkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan .

Wawasan Nusantara
        Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasai oleh Pancasila dan Undang ­undang Dasar 1945,yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan pejuangan nasional.

·         Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Istilah Wawasan Nusantara yang sekaligus dijadikan Wawasan Hankamnas mencakup lima pokok perwujudan negara kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan wilayah, yaitu:
1.     Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan Nusantara kemudian dijadikan wawasan pembangunan dalam Ketetapan MPR No.lV /MPR/1973 tentang GBHN dan TAP MPR No.lV /MPRl 1978 tentang GBHN.
 1. Wilayah
Batas Astronomisnya ,   6 ˚ 08‘ Lu , 11 ˚15 ‘ Ls, 94 ˚45 ‘ BB, dan 141 ˚05 ‘ BT ,  jarak Utara–Selatan 1.888 Km dan jarak Barat – Timur 5.110 Km.
           Posisi inilah yang menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Nusantara    ( Nusa antara, Nusa = pulau, letaknya diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia dan  2 samudra yaitu hindia  dan pasifik ).
Deklarasi Juanda 13 Desember 1957,yang diperkuat dengan PERPU no 4/ 1960 Indonesia adalah negara kepulauan, laut yang berada dianatara dua pulau menjadi satu kesatuan/ bukan pemisah, lebar laut wilayah 12 mil (laut teritorial), sehingga luas wilayah NKRI menjadi 5,9 juta  Km persegi .



Deklarasi Pemerintah RI tanggal 17 Pebruari 1969 ( landas Kontinen) , diperkuat dengan UU No.1 tahun1973 tentang Landas kontinen luas NKRI menjadi 6,7 juta Km persegi.
Luas wilayah NKRI terbagi atas:
a.   Luas daratan 2.027.087 Km2
b.   Luas laut 3.166.163 Km2 (termasuk luas  landas kontinen 2.200.000 Km2).
c.   Luas Zona Ekonomi Ekslusif  1.577.300  mil
·         Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”.
·          Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul.Isi teori pan regional adalah:
1.     Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
2.     Autarki (swasembada).
3.     Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
·         Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island"Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
1.     Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
2.     Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
·         Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara".
·         Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
1.      Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland)bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
2.     Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
3.     Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
4.     Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
5.     Bangsa Indonesia.
6.     Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau cara pandang Nusantara.




Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional:

A. Implementasi dalam Kehidupan Politik
      Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan   nusantara, yaitu:
1.       Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.     Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi
4.     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.



B. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.   Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbanganantardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan          memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.     Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.     Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
D. Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.     Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.     Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.     Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Rabu, 20 Maret 2013

Demokrasi dan sistem pemerintahan negara


Pendahuluan

Demokrasi yang dapat kita katakan sebagai sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta untuk dijalankannya oleh pemerintah itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun dalam pemerintahan negara.

         Sejarah singkat Demokrasi

   Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakatsosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
http://fisipol.unmuhjember.ac.id/images/ori/day_06-11-2012/201211060951233804.jpg
B.
 Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara:

1.Bentuk Demokrasi :
Setiap  Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :

a)      Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Sejarah singkat Demokrasi di Indonesia:
2.1.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama
a.       Masa Deokrasi Liberal
Pada masa ini, tahun 1950-1959, demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi dapat terwujud, diantaranya peranan parlemen yang sangat menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai politik, pemilu
      yang bebas dan terjaminnya hak politik rakyat.

b.      Masa Demokrasi Terpimpin
Pada tahun 1959-1965, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi terpimpin.  Demokrasi terpimpin ini muncul karena ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa. Dalam demokrasi terpimpin, presiden merupakan satu-satunya lembaga yang paling berkuasa di Indonesia.

2.2      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru
Masa orde baru ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde baru ini adalah tataan perikehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan orde baru ini di pimpin oleh Presiden Soeharto.

2.3      Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi
Masa transisi berlangsung  tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.

2.4      Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi
Masa reformasi berlangsung dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi


3. Kekuasaan dalam Pemerintahan

Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independent) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

4..Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a)      Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.


A. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

B. Wujud Dari Usaha Bela Negara

Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

C. Asas demokrasi dalam pembelaan negara

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

1.                  Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku. 
2.               Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

D. Motivasi dalam pembelaan negara

·                     Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
·                     Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·                     Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·                     Kekayaan sumberdaya alam
·                     Perkembangan kemajuan IPTEK
·                     Kemungkinan timbulnya bencana alam
sumber: ditik.news
dll.